Selandia Baru Bakal Susul Australia Larang Anak Main Medsos

0
australia-resmi-larang-anak-anak-gunakan-medsos-4_169

**Selandia Baru Akan Larang Anak di Bawah 16 Tahun Mengakses Media Sosial**

Pemerintah Selandia Baru berencana mengesahkan undang‑undang yang melarang penggunaan platform media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun. Rancangan undang‑undang tersebut menuntut semua penyedia layanan digital untuk menerapkan sistem verifikasi usia yang ketat sebelum pengguna dapat mengakses konten sosial. Jika platform gagal mematuhi ketentuan ini, mereka akan dikenai denda yang signifikan.

Kebijakan ini muncul sebagai respons terhadap kekhawatiran yang terus meningkat mengenai dampak negatif media sosial terhadap kesehatan mental dan keselamatan anak. Pemerintah menilai bahwa usia 16 tahun merupakan batasan yang lebih tepat untuk melindungi remaja dari paparan konten berbahaya, perundungan daring, serta potensi kecanduan digital. Dengan menegakkan verifikasi usia, otoritas berharap dapat mengurangi jumlah pengguna muda yang terpapar risiko tersebut.

Selain sanksi finansial bagi perusahaan yang melanggar, undang‑undang ini juga mengamanatkan pelaporan rutin kepada regulator tentang prosedur verifikasi yang diterapkan. Pemerintah menegaskan bahwa langkah ini tidak bertujuan membatasi kebebasan berinternet, melainkan untuk menciptakan lingkungan daring yang lebih aman bagi generasi muda. Implementasi kebijakan diperkirakan akan dimulai pada awal tahun depan, setelah proses konsultasi publik dan penyesuaian teknis selesai.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *